PORTAL7.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan pajak kendaraan. Tindakan ini melibatkan tim dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.
Instruksi ini difokuskan pada efektivitas pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Tujuannya adalah memastikan bahwa kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat berjalan lancar di seluruh unit Samsat.
Kebijakan baru ini mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 6 April 2026. Pembuatan aturan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jabar untuk menyederhanakan proses administrasi bagi para wajib pajak di wilayahnya.
Salah satu poin krusial dari kebijakan tersebut adalah penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan pertama saat pembayaran pajak tahunan. Kini, pembayaran dapat dilakukan hanya dengan membawa STNK asli dan KTP penguasa kendaraan saat ini, baik perorangan maupun badan usaha.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menekankan pentingnya investigasi ini untuk mengidentifikasi hambatan di lapangan. "Tim Inspektorat dan BKD akan segera turun tangan untuk mencari tahu penyebab kemacetan implementasi aturan ini di tingkat lapangan," ujar Dedi Mulyadi.
Menurut KDM, investigasi ini sangat penting untuk mengungkap fakta di balik belum efektifnya sosialisasi atau pelaksanaan surat edaran tersebut. Ia juga mendesak seluruh petugas Samsat agar memberikan layanan terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan.
Polemik Motor Operasional MBG: Kemenkeu Tegaskan Bukan Anggaran 2026, Pengawasan Tetap Berjalan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi tinggi kepada institusi kepolisian, termasuk Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, khususnya di sektor lalu lintas. Kolaborasi ini dinilai sangat berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak daerah.
"Kolaborasi dengan seluruh jajaran kepolisian merupakan anugerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelas Dedi Mulyadi. Ia menambahkan bahwa sinergi ini penting untuk terus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor PKB, yang akan dikembalikan untuk kepentingan publik.
Dengan adanya kemudahan prosedural ini, KDM berharap kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya akan meningkat. Selain itu, ia juga mendorong para pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan mereka.