PORTAL7.CO.ID - Masyarakat kini memiliki kemudahan yang signifikan untuk memverifikasi status mereka sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk tahun 2026. Verifikasi ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini bisa diakses secara daring.

Proses pengecekan status ini dapat dilakukan menggunakan perangkat pribadi seperti ponsel atau komputer, hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran berbagai program bantuan.

Kemudahan akses informasi ini menjadi sangat penting karena data penerima bansos bersifat dinamis dan dapat mengalami pembaruan seiring perubahan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi penerima. Informasi ini penting mengingat data penerima dapat mengalami pembaruan sesuai kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah, demikian seperti dilansir dari Liputan6.com.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan dua kanal resmi utama yang dapat dimanfaatkan publik untuk melakukan pengecekan status penerimaan bansos secara online. Kedua platform ini dirancang spesifik untuk memudahkan warga negara memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan yang berhak.

Salah satu kanal yang tersedia adalah melalui situs web resmi milik Kemensos, di mana prosedur pengecekan dirancang agar sangat sederhana dan dipastikan tidak memungut biaya sepeser pun dari masyarakat.

Selain portal web, Kemensos juga mengembangkan aplikasi seluler bernama "Cek Bansos" yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store, menawarkan fitur yang diklaim lebih komprehensif bagi pengguna.

Aplikasi "Cek Bansos" ini juga dilengkapi dengan fitur penting lainnya seperti "Usul," yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri atau merekomendasikan orang lain yang dianggap layak menerima bansos. Terdapat pula fitur "Sanggah" untuk melaporkan jika ditemukan adanya penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria.

Informasi mengenai desil bansos, yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga, juga dapat diakses melalui platform resmi tersebut. Keluarga dengan desil 1 hingga 4 umumnya dikategorikan sangat miskin hingga rentan miskin, sehingga berhak menerima PKH dan BPNT/Sembako.

Sementara itu, rumah tangga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 berpotensi besar untuk mendapatkan manfaat berupa layanan BPJS Kesehatan gratis sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN).