PORTAL7.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan disipliner dengan menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan penyajian menu yang dianggap tidak sesuai standar, yaitu berupa kelapa utuh dalam program Makanan Bergizi (MBG).

Penghentian sementara ini merupakan respons cepat BGN terhadap isu yang sempat menjadi sorotan publik di beberapa wilayah terkait jenis makanan yang didistribusikan melalui program tersebut. Langkah evaluasi mendalam kini dilakukan terhadap sembilan unit layanan di Gresik tersebut.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa insiden penyajian kelapa utuh ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola SPPG di seluruh Indonesia. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan distribusi makanan bergizi.

"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah," ujar Nanik Sudaryati Deyang, mengutip pernyataan yang disampaikan kepada Detik Health. Pernyataan ini menyoroti bahwa masalah ini bukan pertama kalinya terjadi.

Nanik Sudaryati Deyang juga menolak keras apabila alasan penyajian menu tersebut diklaim berasal dari permintaan langsung oleh para penerima manfaat program bantuan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap SPPG memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi pedoman operasional baku yang telah ditetapkan oleh BGN.

Akibat pelanggaran standar menu tersebut, kesembilan SPPG di Gresik kini dihentikan sementara operasionalnya guna menjalani proses evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan mereka terhadap regulasi BGN. Selain penghentian layanan, ada sanksi disipliner yang disiapkan bagi pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, BGN menginstruksikan agar kepala dari kesembilan SPPG tersebut segera mendapatkan tindakan disiplin yang tegas. Tindakan tersebut bisa berupa Surat Peringatan (SP) pertama atau bahkan rotasi jabatan karena dianggap lalai mengikuti perkembangan isu terkini.

"Kepala SPPG akan ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena dinilai tidak mengikuti perkembangan berita, sehingga kejadian serupa terulang," ungkap Nanik Sudaryati Deyang mengenai konsekuensi yang akan diterima para pimpinan unit.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa penghentian operasional ini sudah berlaku secara efektif. "Kesembilan SPPG tersebut telah berhenti beroperasi sementara sejak 14 Maret 2026," kata Albertus Dony Dewantoro.