PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara konsisten melanjutkan program bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun anggaran 2026. Fokus penyaluran saat ini sedang memasuki tahap kedua, memastikan dana bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Saat ini, penyaluran bansos tersebut sedang berada pada periode tahap kedua untuk periode triwulan kedua tahun 2026. Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk memantau status kepesertaan mereka secara rutin agar proses pencairan dana berjalan lancar tanpa hambatan.
Terdapat perubahan krusial dalam kriteria penerima manfaat yang didasarkan pada peringkat desil kemiskinan pada tahun ini. Jika sebelumnya bantuan BPNT mencakup rumah tangga pada desil 1 hingga 5, kini aturan tersebut mengalami pengetatan signifikan.
Kemensos menetapkan bahwa hanya masyarakat yang tergolong dalam kelompok desil 1 hingga 4 yang kini berhak menerima bantuan BPNT dan PKH. Peringkat desil ini berfungsi sebagai instrumen validasi utama pemerintah untuk menentukan kelayakan setiap penerima bantuan.
Penetapan desil kemiskinan ini memiliki implikasi berbeda terhadap jenis bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kelompok masyarakat. Mekanisme pembagian bantuan ini diatur dalam empat tahap distribusi sepanjang tahun berjalan.
Mekanisme distribusi bantuan dilakukan dalam empat tahap dengan interval per tiga bulan, meskipun Kemensos tidak merilis tanggal spesifik untuk setiap pencairannya. Tahap pertama mencakup Januari hingga Maret, dan tahap kedua yang sedang berjalan meliputi April, Mei, dan Juni.
Tahap ketiga penyaluran dijadwalkan untuk periode Juli, Agustus, dan September, sementara tahap penutup tahun, yakni tahap keempat, akan dilaksanakan dari Oktober hingga Desember. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
"Jika sebelumnya penerima BPNT mencakup masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5, kini aturan tersebut diperketat," demikian informasi yang disampaikan mengenai perubahan kriteria penerima bansos.
Masyarakat yang ingin mengecek status penerima harus menggunakan data diri yang terdaftar sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan data yang digunakan akurat.