PORTAL7.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas, kini proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih mudah. Kebijakan baru ini memungkinkan pemilik baru untuk memperpanjang pajak tahunan tanpa harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik sebelumnya.

Implementasi kebijakan yang memberikan kelonggaran administratif ini dilaporkan telah dimulai di beberapa wilayah Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pemilik kendaraan bekas agar tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Dilansir dari Detik Oto, program kemudahan ini sudah mulai dijalankan di sejumlah daerah penting, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Hal ini menandakan adanya upaya sinkronisasi kebijakan di tingkat regional.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah secara resmi mengumumkan dimulainya program ini melalui kanal media sosial mereka. Mereka mengonfirmasi bahwa masa berlaku kebijakan khusus ini di wilayah Jawa Tengah ditetapkan dari tanggal 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026.

Meskipun ada kelonggaran dalam persyaratan KTP lama, pemohon tetap harus memenuhi beberapa ketentuan administratif penting lainnya. Salah satu syarat utama adalah penandatanganan surat pernyataan kepemilikan yang juga berfungsi sebagai permohonan pemblokiran data pemilik sebelumnya.

Pemohon wajib melampirkan salinan identitas diri mereka sendiri, baik itu berupa KTP, KITAS, maupun KITAP yang berlaku saat ini. Selain itu, STNK asli kendaraan tersebut juga harus diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi yang menyeluruh.

Surat pernyataan kepemilikan yang ditandatangani tersebut harus memuat detail lengkap mengenai identitas pemilik baru, bersama dengan spesifikasi teknis kendaraan. Data yang wajib dicantumkan mencakup pelat nomor, nomor BPKB, nama dan alamat pemilik, serta detail model dan tahun perakitan kendaraan.

Dalam dokumen pernyataan tersebut, ditegaskan pula komitmen dari pemilik baru untuk menyelesaikan proses balik nama secara mandiri pada tahun berikutnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendataan ulang basis data kendaraan bermotor di tingkat daerah.

Kemudahan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat fisik yang tersedia di wilayah Jawa Tengah. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk transaksi tatap muka di kantor layanan.