PORTAL7.CO.ID - Pada perdagangan hari Rabu, 4 Maret 2026, para pemburu logam mulia disuguhkan dengan kabar penurunan harga signifikan dari emas produksi Antam. Tercatat, harga tertinggi untuk emas batangan Antam hari itu berada di posisi Rp2,98 miliar, sementara pecahan terkecil ditawarkan mulai dari Rp1,57 juta. Penurunan ini menandai pergerakan harga yang patut dicermati oleh investor yang memegang portofolio emas.

Menurut data resmi yang terpantau pada laman logammulia, harga emas Antam dengan bobot 0,5 gram kini berada di Rp1.572.500. Angka tersebut menunjukkan pelemahan sebesar Rp38.500 bila dibandingkan dengan penutupan perdagangan hari sebelumnya, Selasa (3/3), yang masih bertengger di Rp1.611.000. Pergerakan serupa juga dialami oleh unit 1 gram yang terkoreksi hingga Rp77.000, menjadi Rp3.045.000 dari harga sebelumnya.

Koreksi harga ini merata di berbagai denominasi, termasuk emas ukuran 5 gram yang kini dibanderol seharga Rp15.000.000 dan pecahan 10 gram yang turun menjadi Rp29.945.000. Bahkan untuk bobot yang lebih besar seperti 100 gram, harganya kini tercatat sebesar Rp298.712.000. Hal ini menunjukkan adanya tekanan jual atau perubahan sentimen pasar pada komoditas emas pada hari tersebut.

Bagi investor yang memiliki cadangan emas, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penyesuaian ke bawah. Harga buyback per gram saat ini berada di level Rp2.794.000, yang berarti terjadi penurunan signifikan hingga Rp107.000 dari harga jual hari sebelumnya. Penurunan harga buyback ini biasanya menjadi indikator penting bagi kondisi pasar emas domestik.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku pada setiap transaksi jual beli emas batangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pungutan ini adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memilikinya.

Sementara itu, ketika melakukan pembelian emas batangan, investor juga dikenakan PPh 22 dengan tarif yang berbeda, yaitu 0,45% untuk Wajib Pajak (WP) dan 0,9% untuk non-WP. Bukti potong PPh 22 ini akan disertakan dalam setiap struk pembelian sebagai legalitas transaksi investasi tersebut.

Keputusan investasi selalu mengandung risiko, dan berita ini, yang dipublikasikan pada 4 Maret 2026, hanyalah laporan harga terkini yang diambil dari laman resmi Antam. Investor disarankan untuk selalu melakukan analisis independen sebelum mengambil langkah jual atau beli, mengingat fluktuasi pasar yang dinamis.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/harga-emas-antam-4-maret-2026