JAKARTA - Edson Yudisthira resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Cumlaude dari Universitas Borobudur. Prestasinya ini diraih berkat penelitian mendalam tentang pertanggungjawaban hukum pelaku pidana korporasi dalam kasus gagal bayar Jiwasraya yang mengguncang Indonesia.

"Disertasi saya menyoroti pertanggungjawaban hukum pelaku pidana korporasi terhadap lembaga pengawas industri keuangan non bank dan pasar modal atas gagal bayar klaim perusahaan Jiwasraya di Indonesia," kata Edson Yudisthira, Kamis (19/6/2025).

Penelitiannya mengungkap kelemahan sistem pengawasan industri keuangan yang ada. Edson menilai model pengawasan yang diterapkan selama ini dinilai belum efektif mencegah kasus serupa terulang. Sebagai solusi, ia mengusulkan model pengawasan yang lebih efektif, yaitu model SMART (Specific, Measurable, Analytic, Realistic, dan Timeable).

"Penguatan model pengawasan yang saat ini dengan model yang sebaiknya digunakan melalui pengawasan SMART yaitu Specific, Measurable, Analytic, Realistic dan Timeable merupakan poin utama dalam disertasi yang disampaikan Edson," ungkap sumber kampus.

Dibimbing oleh Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH dan Dr. Megawati Barthos, SH, MM, Edson melihat putusan pengadilan kasus Jiwasraya sebagai bukti nyata korupsi yang melibatkan korporasi. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Ujian promosi doktornya dihadiri oleh keluarga, rekan kerja, dan kolega. Kemampuan Edson dalam menjawab pertanyaan penguji menuai pujian.

"Promovendus dinyatakan Lulus dengan predikat Cumlaude," ungkap Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, MM, Wakil Rektor Universitas Borobudur, Kamis (19/6/2025).

Dengan demikian, Edson Yudisthira, ST, MSi resmi bergelar Dr. Edson Yudisthira, ST, MSi. Ia mengaku bangga menempuh pendidikan doktoralnya di Universitas Borobudur, kampus yang menurutnya unggul di bidang hukum. Gelar doktor ini menjadi bukti komitmennya untuk berkontribusi dalam perbaikan sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam pengawasan sektor keuangan.