PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil keputusan strategis untuk mempertahankan berbagai insentif fiskal bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada hari Selasa, 5 Mei 2026, sebagai bentuk dukungan berkelanjutan terhadap program transisi energi.

Insentif yang dipertahankan mencakup beberapa fasilitas penting, seperti pembebasan pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan listrik. Selain itu, pemilik kendaraan listrik juga tetap mendapatkan pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di wilayah ibu kota.

Langkah konkret pemerintah daerah ini didasarkan pada landasan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal khusus untuk kendaraan berbasis listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, secara tegas mengonfirmasi bahwa fasilitas perpajakan tersebut akan terus berlaku sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung peralihan dari bahan bakar fosil ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

"Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dikutip dari Money, insentif ini berlaku untuk sepeda motor maupun mobil listrik.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turut menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam konteks penanganan polusi udara di ibu kota. Keberadaan kendaraan yang menghasilkan emisi rendah dianggap sebagai komponen krusial dalam pengembangan sistem transportasi masa depan.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi yang berkelanjutan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.

Pada tataran nasional, pemerintah pusat juga sedang mematangkan rencana ambisius untuk mempercepat konversi kendaraan bermotor konvensional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan konversi jutaan unit sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik secara bertahap pada tahun 2026.

"Percepatan konversi kendaraan bermotor yang 120 juta motor memakai bensin, kita akan mencoba bertahap untuk melakukan konversi ke motor listrik," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).