PORTAL7.CO.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Malang menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat tersebut telah mematuhi prinsip meritokrasi secara konsisten.
Penegasan tersebut muncul setelah Bupati Malang, HM Sanusi, secara resmi melantik putra kandungnya pada Senin (13/4/2026). Informasi mengenai proses pelantikan ini sebelumnya telah dilansir dari Detikcom.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, memberikan penekanan khusus bahwa penempatan setiap pejabat pada posisi strategis wajib berlandaskan pada kualifikasi yang mumpuni. Hal ini dinilai sangat krusial demi menjaga profesionalitas birokrasi serta memelihara kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
"Kami berpandangan bahwa penempatan pejabat harus benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi, agar menjaga profesionalitas birokrasi serta kepercayaan publik," ujar Amarta Faza.
Meskipun menyoroti aspek prosedur, Amarta Faza mengakui bahwa Dzulfikar memiliki modal intelektual yang cukup kuat, yakni gelar doktor (S3) serta berbagai prestasi di bidang lingkungan hidup. Namun, pihak legislatif tetap berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengklarifikasi mekanisme seleksi.
"Sejauh yang kami cermati, yang bersangkutan memiliki latar belakang pendidikan yang cukup baik, termasuk telah menempuh pendidikan hingga jenjang doktor, serta memiliki rekam jejak dan sejumlah penghargaan di bidang lingkungan hidup," ungkap Amarta Faza.
Politisi dari Partai NasDem tersebut menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab dewan dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait objektivitas pengangkatan pejabat. Baginya, transparansi dalam proses seleksi jauh lebih penting dibandingkan sekadar melihat kualifikasi individu semata.
"Namun demikian, Komisi I tidak hanya melihat dari sisi individu, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses penempatan jabatan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip meritokrasi yang berlaku," tegas Amarta Faza.
Pihak legislatif memastikan akan tetap bersikap profesional dan tanpa intervensi dalam menelaah persoalan ini lebih dalam. Klarifikasi dari BKPSDM dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat guna mendalami kesesuaian antara kompetensi pejabat dengan regulasi hukum yang berlaku.