PORTAL7.CO.ID - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Amelia Anggraini, baru-baru ini menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait langkah pemerintah yang menjalin kemitraan dengan sejumlah media digital nonkonvensional, yang sering disebut sebagai homeless media. Sorotan ini muncul pada hari Kamis, 7 Mei 2026, berpusat pada isu akuntabilitas dan potensi munculnya standar ganda dalam penyebaran informasi resmi negara.

Amelia mengakui bahwa media-media baru yang kini tumbuh pesat tersebut memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk opini publik dan tidak dapat lagi diabaikan dalam ekosistem informasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan ketat untuk memastikan proses transformasi digital ini berjalan sesuai koridor profesionalisme jurnalistik yang jelas.

"Ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari new media, tentu itu bisa diapresiasi," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI, merespons inisiatif pemerintah tersebut.

Legislator tersebut menggarisbawahi bahwa lanskap media saat ini telah bergeser secara drastis ke platform media sosial seperti TikTok dan Instagram, di mana kecepatan distribusi informasi melampaui kanal media konvensional. Meskipun demikian, banyak dari platform ini belum memiliki mekanisme verifikasi atau standar etik yang baku layaknya media tradisional.

"Tetapi pada saat yang sama tetap harus diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, konflik kepentingan, atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik," lanjut Amelia Anggraini.

Amelia menambahkan bahwa saat ini sedang diupayakan pembaruan regulasi media digital agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Tujuan utama dari upaya ini adalah memastikan tidak ada satu pihak pun yang merasa berada di atas hukum, meskipun mereka beroperasi di platform digital yang berbeda dari media konvensional.

"Bedanya sekarang, ekosistemnya pindah dan membesar di media sosial karena membuat akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform-platform digital seperti TikTok, Instagram, X, atau YouTube," kata Amelia Anggraini.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun media baru ini memiliki jangkauan luas, banyak di antaranya belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi yang jelas, penanggung jawab editorial, hingga standar etik jurnalistik yang baku. "Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional, tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik jurnalistik yang jelas," kata Amelia Anggraini.

DPR RI kini tengah berupaya melakukan sinkronisasi aturan agar regulasi yang mayoritas disusun pada era media lama dapat mengejar ketertinggalan. Penyesuaian ini dianggap sangat krusial mengingat pola konsumsi informasi masyarakat berubah dengan sangat cepat.