PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemilahan sampah rumah tangga. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 10 Mei 2026 mendatang.
Rencananya, peluncuran resmi kebijakan strategis ini akan dilaksanakan di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Acara peluncuran ini juga akan disinergikan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di wilayah tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengubah paradigma dan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. Hal ini merupakan upaya integrasi sistematis antara peran masyarakat dan pemerintah daerah.
"Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pilihan lokasi peluncuran di Rasuna Said juga memiliki makna simbolis, yaitu mempersiapkan area tersebut untuk memiliki fungsi serupa dengan jalur protokol Sudirman-Thamrin saat akhir pekan.
"Diadakan di Rasuna Said sekaligus menandai bahwa Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin," ujar Pramono Anung.
Sebelum diterapkan secara menyeluruh, skema pemilahan sampah ini sudah melalui tahapan uji coba di beberapa lokasi spesifik di Jakarta Utara. Pemprov DKI kini berkomitmen untuk memperluas cakupan penerapan standar pengelolaan sampah tersebut secara bertahap.
"Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya," ujar Pramono Anung.
Selain fokus pada pemilahan di tingkat penghasil sampah (hulu), Pemerintah Provinsi DKI juga terus menggenjot pembangunan infrastruktur pengolahan di sisi hilir. Hal ini dilakukan untuk mendukung volume sampah yang akan diproses lebih lanjut.