JAKARTA – Isu mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan publik. Narasi yang berkembang di media sosial mengaitkan potensi pemangkasan kontrak tersebut dengan kebijakan efisiensi di era Presiden Prabowo Subianto. Namun, pakar menilai tuduhan tersebut keliru dan merupakan bentuk disinformasi.

Peneliti senior dari Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa mengaitkan ancaman PHK PPPK dengan kepemimpinan Presiden Prabowo adalah langkah yang "salah alamat". Menurutnya, akar persoalan ini berasal dari regulasi yang sudah ditetapkan jauh sebelum pemerintahan saat ini dimulai.

Akar Masalah pada UU HKPD Tahun 2022

Efriza menjelaskan bahwa polemik ini berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 146 undang-undang tersebut, diatur bahwa batas maksimal belanja pegawai daerah adalah 30 persen dari total APBD.

"Jika ada kekhawatiran mengenai PPPK yang dirumahkan, itu bukan karena kebijakan Presiden saat ini. Regulasi ini sudah disahkan sejak Januari 2022. Jadi, tuduhan yang diarahkan kepada Presiden Prabowo jelas salah alamat," ujar Efriza dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah diberikan masa transisi selama lima tahun untuk melakukan penyesuaian anggaran. Batas akhir implementasi penuh aturan ini baru akan jatuh pada 5 Januari 2027.

Dominasi Belanja Pegawai di Daerah

Berdasarkan data yang ada, Efriza menyoroti ketimpangan alokasi anggaran di banyak daerah. Saat ini, rata-rata belanja pegawai masih mendominasi APBD dengan angka sekitar 32,4 persen, sementara alokasi untuk pembangunan infrastruktur hanya berkisar 11,5 persen.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketergantungan yang tinggi pada Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menggaji pegawai, yang pada akhirnya mengorbankan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.