PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat kedaulatan teritorialnya di wilayah Kalimantan Utara setelah mencapai kesepakatan penting dengan Malaysia. Melalui jalur diplomasi damai, kedua negara sepakat menetapkan garis batas negara baru yang memberikan keuntungan bagi luas wilayah Republik Indonesia.
Penetapan titik koordinat baru ini dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, di Pulau Sebatik. Langkah strategis tersebut menghasilkan penambahan luas wilayah kedaulatan Indonesia yang cukup signifikan, yakni mencapai 127,3 hektare dari batas sebelumnya.
Perubahan garis batas ini secara otomatis mengalihkan otoritas administratif dan hukum atas lahan tersebut kepada pihak Indonesia. Wilayah yang sebelumnya berada di bawah kendali Malaysia kini telah diakui secara sah sebagai bagian integral dari kedaulatan tanah air.
Keberhasilan perundingan ini merupakan puncak dari proses negosiasi yang mendalam dan komprehensif antara kedua negara serumpun, sebagaimana dilansir dari asatunews.co.id. Fokus utama dari kesepakatan ini adalah penguatan kedaulatan tanpa harus melibatkan konflik fisik di lapangan.
"Penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan melalui keberhasilan diplomasi damai yang menjadi wujud nyata penguatan kedaulatan kita," ujar Muhammad Qodari.
Selain penambahan wilayah bagi Indonesia, kesepakatan ini juga mencatat adanya pergeseran lahan dalam skala kecil ke pihak Malaysia. Luasan sebesar 4,9 hektare yang pada peta lama merupakan bagian dari Indonesia, kini secara resmi beralih menjadi wilayah kedaulatan Malaysia.
"Kesepakatan garis batas baru seluas 127,3 hektare ini memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia, di mana wilayah yang dulunya milik Malaysia kini sah menjadi milik kita, meski ada 4,9 hektare lahan lama kita yang kini menjadi bagian Malaysia," lanjut Muhammad Qodari.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kantor Staf Presiden (KSP) telah melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk mencocokkan data teknis dengan kondisi fisik. Upaya ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga yang bermukim di kawasan perbatasan tersebut.
"Melalui kesepakatan garis batas baru ini, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini telah sah menjadi wilayah kedaulatan Indonesia," kata Muhammad Qodari.