PORTAL7.CO.ID - Perkara tragis yang menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang istri.
Terdakwa bernama Budi Sulaiman (33) kini didakwa dan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tuntutan berat ini dijatuhkan oleh JPU setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang menimpa Dini Gusnimar (31), yang merupakan istrinya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 05.15 WIB. Kejadian tersebut merupakan puncak dari konflik rumah tangga yang dipicu oleh masalah kecemburuan yang mendalam antara kedua belah pihak.
Lokasi spesifik dari tindak pidana ini adalah sebuah rumah tinggal di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Di tempat inilah korban dan pelaku diketahui sedang menginap saat insiden tragis itu terjadi beberapa waktu lalu.
Dikutip dari JABARONLINE.COM, kasus ini menjadi sorotan publik mengingat motif yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut adalah rasa cemburu yang berujung pada tindakan fatal. Fakta persidangan menunjukkan bahwa kecemburuan tersebut menjadi pemicu utama kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tuntutan 15 tahun penjara ini mencerminkan bobot kesalahan terdakwa dalam menafkahi nyawa istrinya.
"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Dini Gusnimar (31), di Kabupaten Deli Serdang," demikian bunyi salah satu poin tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu pagi di Desa Manunggal tersebut kini sedang diproses secara hukum untuk mencapai keadilan bagi korban dan keluarganya. Pihak keluarga korban berharap proses peradilan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keputusan yang setimpal.