Selebgram populer Dilan Janiyar baru-baru ini menyatakan keprihatinan mendalamnya terhadap maraknya promosi jasa nikah siri secara daring. Ia menyoroti bagaimana layanan pernikahan tanpa pencatatan resmi tersebut kini dijual secara terang-terangan di berbagai platform media sosial. Kritik ini dilontarkan Dilan saat menjadi bintang tamu dalam program televisi *Rumpi: No Secret TTV*.

Kekhawatiran Dilan berpusat pada tren "paket hemat" nikah siri yang ditawarkan dengan harga yang sangat terjangkau. Berdasarkan penelusurannya, jasa tersebut dipatok mulai dari sekitar Rp 1,5 juta per paket. Praktik ini dinilai Dilan berpotensi mereduksi makna sakral pernikahan menjadi sekadar transaksi bisnis yang murah meriah.

Pernyataan kontroversial ini disampaikan Dilan pada tayangan Jumat, 9 Januari 2026, yang menarik perhatian publik luas. Dengan basis pengikut mencapai 1,8 juta di Instagram, suara Dilan memiliki dampak signifikan dalam menyoroti isu-isu sosial. Ia merasa terkejut melihat pernikahan, yang merupakan perjanjian suci, telah dijadikan sebagai lahan bisnis semata.

Dilan Janiyar secara tegas mempertanyakan legalitas dari layanan yang tersedia, terutama jika melibatkan pihak yang seharusnya terikat pada aturan negara. "Ah, kalau ternyata memang penghulu tidak boleh untuk menikahkan pernikahan siri, ya berarti itu melanggar ya," ujarnya merujuk pada potensi penyalahgunaan wewenang. Ia menambahkan bahwa fenomena ini tampak seperti kemunculan ladang cuan baru bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Komersialisasi pernikahan siri ini dikhawatirkan mengikis kesakralan dan nilai-nilai spiritual yang melekat pada institusi pernikahan. Dilan menyayangkan bagaimana penyedia jasa bahkan mengemas layanan tersebut lengkap dengan dekorasi layaknya pernikahan resmi. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama telah bergeser dari keabsahan agama dan negara menuju aspek keuntungan materiil.

Fenomena nikah siri online memang telah menjadi perdebatan panjang di masyarakat, terutama terkait perlindungan hukum bagi pihak perempuan dan anak. Tanpa pencatatan resmi oleh negara, hak-hak sipil pasangan dan keturunan mereka seringkali tidak terjamin. Oleh karena itu, kritik Dilan ini diharapkan dapat memicu perhatian lebih lanjut dari otoritas terkait mengenai regulasi layanan pernikahan di ruang digital.

Secara keseluruhan, Dilan Janiyar menekankan bahwa pernikahan siri, meskipun sah secara agama, tidak boleh dijadikan komoditas bisnis murahan. Ia mendesak masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan melaksanakan pernikahan yang sesuai dengan norma agama dan hukum yang berlaku. Komitmen terhadap kesakralan pernikahan harus tetap menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan bisnis.