BENGKULU SELATAN - Pengadilan Agama (PA) Tinggi Bengkulu memenangkan gugatan Ibu Sambatia di tingkat banding. Penasehat hukum Ibu Sambatia menyampaikan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi kliennya.

"Kita sangat senang dengan putusan ini, karena klien kita telah mendapatkan keadilan yang diharapkan," kata Penasehat Hukum Ibu Sambatia, Edi Rusman SH, ketika dikonfirmasi pada Senin,(21/07).

Edi Rusman juga menyampaikan bahwa putusan ini akan menjadi acuan untuk langkah-langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, diharapkan hak-hak Ibu Sambatia dapat dipenuhi sesuai dengan putusan pengadilan.

Putusan PA Tinggi Bengkulu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Ibu Sambatia dan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama.(Red)