PORTAL7.CO.ID - Informasi mengenai penentuan desil dalam program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2026 kini menjadi sorotan utama masyarakat penerima manfaat. Masyarakat perlu proaktif memeriksa status mereka, terutama menyikapi isu penonaktifan layanan seperti BPJS PBI-JK yang sering dikaitkan dengan pembaruan data kesejahteraan. Memahami klasifikasi desil merupakan kunci untuk memastikan keberlanjutan akses terhadap Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kuota PBI-JK.

Penentuan kelayakan penerima bansos tidak lagi semata-mata berfokus pada variabel pendapatan, melainkan menggunakan Desil Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN) sebagai tolok ukur utama. Data ini merupakan hasil pemetaan kesejahteraan nasional yang dikelola oleh Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem Desil ini mengelompokkan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan kesejahteraan yang diperbarui secara berkala untuk mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini.

Sistem Desil membagi masyarakat dari Desil 1 hingga Desil 10, di mana angka desil yang semakin kecil menunjukkan prioritas yang lebih tinggi dalam menerima dukungan dari pemerintah pusat. Berdasarkan klasifikasi ini, Desil 1 hingga 5 memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan alokasi bansos reguler, sementara mereka yang berada di Desil 6 ke atas umumnya tidak diprioritaskan untuk skema bantuan reguler.

Menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, penetapan kategori desil secara spesifik menentukan jenis bantuan sosial yang berhak diterima oleh masing-masing kelompok masyarakat. Selain itu, bagi kelompok desil yang lebih rentan, yaitu desil 1 sampai 5, mereka juga berpotensi mendapatkan program ATENSI jika hasil asesmen sosial menunjukkan adanya kebutuhan mendesak.

Pembaruan data DTKSN dilakukan secara triwulanan, yang berarti status kepesertaan seseorang dapat berubah sewaktu-waktu akibat berbagai faktor. Perubahan ini bisa dipicu oleh peningkatan taraf hidup, perpindahan domisili, atau adanya data ganda yang terdeteksi dalam sistem. Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk melakukan pengecekan desil secara rutin agar tidak terlewatkan informasi penting terkait jadwal pencairan.

Meskipun proses pengecekan kini dapat diakses melalui ponsel pintar, sejumlah kendala teknis kerap dilaporkan oleh masyarakat. Beberapa masalah umum meliputi kesulitan akses aplikasi resmi Kemensos, data yang belum sinkron, atau ketidaksesuaian antara data di lapangan dengan data digital yang tertera di sistem. Penyelesaian masalah ini memerlukan komunikasi aktif dengan pihak terkait di tingkat kelurahan atau dinas sosial setempat.

Kesimpulannya, mengetahui kategori desil dalam DTKSN 2026 adalah langkah esensial bagi masyarakat untuk memverifikasi hak atas PKH, BPNT, dan PBI-JK di tahun mendatang. Dengan memanfaatkan kemudahan pengecekan melalui perangkat seluler dan melakukan pembaruan data secara berkala, warga dapat memastikan bahwa mereka tetap terdaftar sebagai penerima manfaat yang valid dan siap menerima alokasi bantuan.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/cek-desil-bansos-kemensos-2026