JAKARTA – Pemerintah menegaskan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Januari 2026 sebesar Rp54,6 triliun masih dalam batas aman dan sesuai desain fiskal tahun berjalan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa posisi defisit tersebut setara 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Posisi defisit APBN Rp54,6 triliun atau hanya 0,21 persen dari PDB. Angka ini masih sangat terkendali dan berada dalam koridor desain APBN 2026,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi.
Penerimaan Pajak Tumbuh Positif
Sepanjang Januari 2026, penerimaan pajak tercatat Rp116,2 triliun atau 4,9 persen dari target APBN. Angka ini tumbuh 30,7 persen secara tahunan. Total pendapatan negara mencapai Rp172,7 triliun atau 5,5 persen dari target, sementara realisasi belanja negara mencapai Rp227,3 triliun atau 5,9 persen dari pagu APBN, meningkat 25,7 persen dibanding periode sama tahun lalu. Pemerintah menilai percepatan belanja di awal tahun merupakan strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Kesepakatan Perdagangan dan Pajak Digital dengan AS
Di tengah sorotan publik, pemerintah juga menjelaskan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Dalam perjanjian ini, Indonesia tidak menerapkan Digital Service Tax (DST) yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap diberlakukan. “Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja,” kata Haryo. Ia menambahkan, ketentuan tersebut tidak menghapus kewajiban pajak platform digital, melainkan memastikan perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
Penerimaan Pajak Digital Tetap Solid
Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak digital sepanjang 2025 mencapai Rp44,55 triliun. Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp34,54 triliun, termasuk kontribusi dari sektor fintech, aset kripto, dan sistem informasi pengadaan pemerintah. Data ini menunjukkan bahwa tidak diberlakukannya DST tidak menghentikan aliran penerimaan dari ekonomi digital.
Respons Terhadap Narasi Media Sosial