Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengambil langkah drastis dengan memblokir akses layanan chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok di Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada Sabtu, 10 Januari 2026, sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan teknologi. Pemblokiran ini dipicu oleh kekhawatiran serius terkait produksi dan penyebaran konten pornografi palsu atau *deepfake* asusila.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara resmi mengumumkan kebijakan tersebut sebagai respons mendesak pemerintah untuk melindungi warga negara. Meutya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya perlindungan vital bagi perempuan, anak-anak, dan seluruh warga negara Indonesia. Pemerintah memandang perlu adanya intervensi cepat untuk memitigasi risiko penyalahgunaan AI yang membahayakan keamanan digital dan moral publik.
Fenomena *deepfake* seksual nonkonsensual dipandang oleh pemerintah sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Kominfo berpendapat bahwa konten semacam ini merusak martabat individu, mengancam keamanan digital, serta melanggar hak warga negara atas citra diri mereka. Oleh karena itu, platform AI harus bertanggung jawab penuh atas potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh teknologinya.
Pemerintah menegaskan bahwa penyebaran konten *deepfake* adalah bentuk kekerasan berbasis gender online yang harus ditindak tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku. Meutya Hafid menyebut bahwa dampak psikologis dan sosial dari konten palsu ini sangat destruktif bagi para korban. Langkah pemblokiran sementara Grok dinilai sebagai tindakan preventif yang tidak bisa ditunda lagi demi kepentingan masyarakat luas.
Pemblokiran ini secara langsung berdampak pada pengguna platform X (sebelumnya Twitter) di Indonesia yang mengandalkan Grok untuk berbagai keperluan informasi dan interaksi. Keputusan Kominfo ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh pengembang AI global mengenai regulasi ketat di Indonesia. Akses terhadap layanan Grok akan terputus total hingga platform tersebut memenuhi standar keamanan konten yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kominfo saat ini tengah menunggu respons resmi dari pihak X dan tim pengembang Grok AI terkait langkah mitigasi yang akan mereka ambil. Pemerintah menuntut adanya mekanisme penyaringan konten yang lebih efektif dan sistem pelaporan yang cepat tanggap terhadap penyalahgunaan. Jika standar keamanan dan kepatuhan konten telah dipenuhi, Kominfo akan mempertimbangkan pencabutan pemblokiran tersebut.
Keputusan pemblokiran Grok AI ini menandai babak baru dalam upaya Indonesia mengatur teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat. Langkah ini menegaskan komitmen negara untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak fundamental warga negara. Kominfo berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi platform digital lain agar lebih proaktif dalam mencegah penyalahgunaan AI untuk tujuan kriminal.