PORTAL7.CO.ID - Sejumlah nasabah PD BKK Klaten mendatangi Markas Damkar Klaten pada Senin (2/3/2026) guna menyampaikan keluhan terkait dana tabungan mereka yang tidak kunjung cair. Keresahan ini memuncak mengingat momen Lebaran sudah di depan mata dan kebutuhan ekonomi masyarakat semakin mendesak. Para warga merasa putus asa karena hingga kini belum ada kepastian mengenai nasib uang yang telah mereka simpan di lembaga keuangan tersebut.

Susi, seorang nasabah asal Desa Kendalsari, mengaku sangat terbebani karena ia memegang dana jimpitan warga yang seharusnya dibagikan pada akhir bulan puasa. Ia merasa bingung untuk mengembalikan uang masyarakat yang mencapai puluhan juta rupiah sementara kantor bank tersebut masih tutup tanpa kejelasan. "Saya mau nomboki juga nggak punya, karena kalau puluhan juta saya mau cari ke mana," keluh Susi dengan nada pasrah saat ditemui di lokasi.

Kondisi serupa dialami oleh Tugimin yang mengelola sekitar Rp 25 juta dana dari kas masjid, TPA, hingga kelompok pemuda desa. Selain itu, FX Suyoto selaku ketua gabungan kelompok tani Desa Nglinggi juga menyoroti kesulitan para petani dalam membeli pupuk dan benih akibat dana yang terblokir. Dampak kemacetan dana ini telah meluas hingga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di tingkat pedesaan menjelang hari raya.

PD BKK Klaten diketahui telah menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya secara mendadak sejak tanggal 19 Juni 2025 silam tanpa ada sosialisasi kepada publik. Masalah ini disinyalir berakar dari tumpukan kredit macet yang sudah terjadi sejak awal tahun 2000-an namun tidak segera ditangani secara tuntas. Kondisi perusahaan yang semakin terpuruk akhirnya membuat operasional perbankan benar-benar kolaps dan merugikan ribuan nasabah yang menabung secara rutin.

Upaya hukum telah ditempuh oleh setidaknya 25 nasabah melalui kantor advokat Legal Trust Klaten dengan mendaftarkan gugatan wanprestasi pada 3 Februari 2026. Kuasa hukum nasabah, Arif Muhammad Iyan, menegaskan bahwa gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 12. Pdt. G/ 2026/ Pn. Kln di Pengadilan Negeri Klaten. Mereka menuntut pencairan dana material senilai Rp 1,5 miliar serta kerugian imateriel sebesar Rp 500 juta dari pihak manajemen dan pemegang saham.

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengakui bahwa kondisi keuangan PD BKK Klaten saat ini memang sudah dalam keadaan kolaps. Meskipun Pemkab Klaten telah menyiapkan alokasi anggaran dalam APBD 2026 untuk penyelesaian masalah ini, penyalurannya masih terganjal oleh aturan hukum yang belum jelas. Kendala utama muncul karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bank ini tidak masuk dalam jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hingga saat ini, nasib dana masyarakat Klaten dan sekitarnya masih menggantung tanpa solusi konkret yang bisa dirasakan langsung oleh para pemilik modal. Para nasabah berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar uang hasil jerih payah mereka dapat segera dikembalikan untuk keperluan Idulfitri. Ketidakpastian ini dikhawatirkan akan terus memicu aksi protes lebih lanjut jika proses mediasi dan jalur hukum tidak segera membuahkan hasil nyata.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/nasabah-pd-bkk-klaten-mengadu