PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan alokasi anggaran fantastis untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan komponen negara lainnya. Total dana yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp55 triliun, menunjukkan peningkatan signifikan dari alokasi tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp49 triliun. Anggaran besar ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI aktif, hingga personel Polri.

Rincian alokasi dana menunjukkan bahwa komponen terbesar diserap oleh ASN daerah, diikuti oleh ASN pusat dan komponen pensiunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa dana Rp22,2 triliun diperuntukkan bagi 2,4 juta ASN pusat dan institusi keamanan. Sementara itu, 4,3 juta ASN di tingkat daerah akan menerima total Rp20,2 triliun dari alokasi tersebut.

Lebih lanjut, komponen penerima THR juga mencakup sektor pensiunan yang jumlahnya mencapai 3,8 juta orang, dengan total dana yang digelontorkan sebesar Rp12,7 triliun. Pengumuman ini disampaikan Airlangga Hartarto dalam sebuah konferensi pers yang dipublikasikan pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Pemerintah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini diberikan secara penuh tanpa potongan.

"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," ujar Airlangga Hartarto mengutip pemberitaan dari Kompas. Ia menegaskan bahwa pemberian THR kali ini mencakup 100 persen dari komponen yang seharusnya diterima oleh setiap pegawai.

Komponen pembayaran THR tahun ini meliputi gaji pokok, seluruh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para abdi negara dan pensiunan menjelang hari besar keagamaan.

Proses pencairan dana THR ini telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026, bertepatan dengan dimulainya minggu pertama bulan Ramadan. Airlangga Hartarto juga sekaligus menggarisbawahi perbedaan waktu pencairan antara THR dan gaji ke-13.

"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya, seraya menambahkan bahwa gaji ke-13 bagi PNS tahun 2026 diproyeksikan akan menyusul dicairkan pada bulan Juni mendatang.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/pemerintah-kucurkan-thr-asn-2026