JAKARTA - Pemerintah kembali membuat gebrakan besar dalam kebijakan fiskal desa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif biasa. Ada kewajiban tegas yang mengikat seluruh desa di Indonesia: 58,03 persen, Dana Desa harus dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Langkah ini dinilai sebagai strategi besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan dari akar rumput.