KLATEN - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Indri Cahya Dewantari dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Program Studi Ilmu Hukum melaksanakan program edukasi mengenai bahaya cyberbullying di SD Negeri 2 Gedaren. Kegiatan ini ditujukan untuk siswa kelas 3 - 4 dengan pendekatan diskusi interaktif dan permainan edukatif, agar mereka memahami dampak dan cara mencegah perundungan di dunia maya. (31/7/2025). –
Program ini membahas pengertian cyberbullying sebagai tindakan perundungan yang dilakukan melalui media digital seperti media sosial, pesan instan, atau email. Siswa diajak mengenali bentuk-bentuknya, mulai dari menghina di media sosial, menyebarkan foto/video tanpa izin, hingga membuat akun palsu untuk mempermalukan orang lain.
“Di era digital, perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata. Dampaknya bisa lebih parah karena dapat menyebar dengan cepat dan menjangkau banyak orang. Melalui kegiatan ini, saya ingin anak-anak paham bahwa setiap kata dan tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi, dan mereka harus memilih untuk menjadi pengguna internet yang baik,” ujar Indri Cahya, mahasiswa KKN Prodi Ilmu Hukum sekaligus pemateri kegiatan.
Materi yang disampaikan juga mencakup dampak bagi korban seperti depresi, rasa malu, penurunan prestasi belajar, hingga risiko bunuh diri, serta faktor penyebab pelaku melakukan cyberbullying. Siswa diperkenalkan pada perlindungan hukum di Indonesia, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan korban, termasuk menyimpan bukti, memblokir pelaku, dan melapor ke pihak berwenang.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ajakan untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan penuh empati. Diharapkan, siswa SD Negeri 2 Gedaren mampu menggunakan teknologi secara positif, serta tidak menjadi pelaku maupun korban cyberbullying.
.png)
.png)

