KARANGANYAR - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, termasuk generasi muda. Menyikapi hal tersebut, Devinia Puspita Nugroho, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta, mengadakan sosialisasi bertema "Waspada Pinjaman Online Ilegal" kepada anggota Karang Taruna Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sebagai bagian dari program kerja (proker) individu Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Dalam kegiatan ini, Devinia memperkenalkan Metode 3S: Saring, Sadari, Sampaikan kepada para pemuda Karang Taruna. Metode ini mengajak peserta untuk menyaring informasi sebelum mengambil keputusan, menyadari risiko dan bahaya pinjol ilegal, serta menyampaikan informasi tersebut kepada orang-orang di sekitar mereka.
“Anak muda harus melek literasi digital dan hukum. Pinjol ilegal sering memanfaatkan kurangnya pengetahuan kita, dengan bunga yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, bahkan teror dan intimidasi,” jelas Devinia. (18/8/2025).
Peserta sosialisasi juga dibekali tips membedakan pinjol legal dan ilegal, di antaranya memeriksa legalitas melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memahami transparansi bunga, dan menghindari aplikasi yang meminta akses penuh ke kontak serta galeri.
Melalui program ini, Devinia berharap para pemuda Karang Taruna dapat menjadi agen perubahan yang membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat luas, sehingga semakin banyak warga yang terlindungi dari jeratan pinjol ilegal.
“Kalau generasi mudanya sudah paham, mereka bisa melindungi diri sendiri sekaligus mengedukasi orang lain di lingkungannya,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari anggota Karang Taruna dan perangkat desa, yang menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pinjaman online ilegal.
.png)
.png)

