JAKARTA – Kondisi keuangan PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan listrik milik negara tersebut terus membengkak hingga menyentuh angka ratusan triliun rupiah.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, memaparkan bahwa berdasarkan data awal, utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp711,2 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp56,2 triliun dibandingkan posisi utang tahun 2023 yang berada di angka Rp655 triliun.

Namun, Jajang menyebutkan temuan angka yang lebih besar setelah mencermati dokumen resmi perusahaan. Merujuk pada Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasi Interim per 30 Juni 2025 yang ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, utang perusahaan pada tahun 2024 ternyata mencapai Rp734 triliun.

"Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2025, utang PLN kembali meningkat menjadi Rp740 triliun. Artinya, hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak awal tahun 2024 hingga Juni 2025, utang PLN sudah naik sekitar Rp6,1 triliun," ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).

Jajang menilai kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat PLN merupakan pemegang monopoli layanan kelistrikan di Indonesia. Ia mempertanyakan efisiensi manajemen keuangan perusahaan di tengah tumpukan utang yang terus meningkat dalam waktu singkat.

Selain persoalan utang, CBA menyoroti dugaan korupsi pada proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jajang memperingatkan bahwa praktik korupsi di internal perusahaan dapat memperparah krisis keuangan PLN.

"Perusahaan listrik negara ini bisa terancam hancur jika utang terus menumpuk sementara dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan sebesar Rp219 miliar dibiarkan tanpa perbaikan manajemen yang serius," tegasnya.

Terkait hal tersebut, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk mempercepat proses penyidikan dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Tak hanya itu, CBA juga meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Penerapan TPPU dinilai krusial agar seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan disita kembali oleh negara. "Kami meminta Kejati DKI menggunakan pasal TPPU agar hasil kejahatan, baik yang disembunyikan maupun disamarkan, bisa dirampas kembali untuk memulihkan kerugian negara," pungkas Jajang.