Pemerintah secara resmi telah memperbarui sistem integrasi data kemiskinan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa bantuan seperti PKH, BPNT, dan bantuan pangan lainnya tepat sasaran dan tidak salah alamat. Menariknya, masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre di kantor desa atau kelurahan hanya untuk mengecek status kepesertaan mereka, karena prosesnya kini sepenuhnya terdigitalisasi.
Kunci utama dalam melakukan pengecekan ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Elektronik. Keaslian dan keaktifan data NIK menjadi syarat mutlak, mengingat sistem terbaru ini sudah terintegrasi langsung dengan data kependudukan dari Disdukcapil. Dengan hanya menggunakan ponsel pintar yang memiliki akses internet, warga dapat mengetahui status mereka secara real-time kapan saja dan di mana saja.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi cek bansos milik kementerian terkait atau melalui aplikasi seluler yang telah disediakan. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna akan diminta untuk memasukkan data domisili mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Ketepatan pengisian data wilayah ini sangat krusial agar sistem dapat menyaring data dengan akurat.
Setelah data wilayah terisi, langkah selanjutnya adalah memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan NIK. Sistem keamanan terbaru di tahun 2026 juga telah dilengkapi dengan verifikasi kode captcha yang lebih canggih untuk mencegah adanya manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan setiap karakter yang dimasukkan benar agar proses pencarian data oleh server berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Hasil verifikasi akan muncul dalam hitungan detik setelah tombol "Cari Data" ditekan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, layar akan menampilkan informasi detail mengenai jenis bansos yang diterima, status keberadaan (apakah masih aktif atau dalam proses graduasi), serta periode penyaluran bantuan tersebut. Sebaliknya, jika data tidak ditemukan, sistem akan memberikan notifikasi bahwa NIK yang bersangkutan belum terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan secara berkala, terutama menjelang jadwal pencairan di setiap kuartal. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya pembaruan data yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan. Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat segera melapor melalui menu "Usul-Sanggah" yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.
Dengan adanya kemudahan akses melalui HP dan KTP ini, diharapkan transparansi penyaluran bansos di tahun 2026 semakin meningkat. Digitalisasi ini bukan hanya sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan upaya nyata dalam memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir potensi pungutan liar di lapangan. Kini, kepastian mendapatkan hak bantuan sosial berada langsung di ujung jari masyarakat.
Sumber: Bansos.medanaktual