Tangerang -- Pemerintah Kabupaten Tangerang dan MUI meminta pengusaha tempat hiburan malam menutup usahanya selama Ramadan. Selain itu, dilakukan juga pembatasan jam operasional untuk restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Hiburan malam yang diminta tutup adalah diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa atau panti pijat, dan sejenisnya. Sementara jam operasional tempat makan dimulai pukul 15.00 hingga 04.00 WIB.

Camat Rajeg Oman Apriaman saat dikonfirmasi awak media terkait himbauan tersebut menjelaskan,"Menindak Lanjut Edaran Bupati no 2 tahun 2025, tentang jam operasional rumah makan, Restoran ,kafe ,jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 H ,dan Himbauan bersama MUI maka,Pelaku usaha restoran atau rumah makan, cafe agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 hingga 04.00 WIB. Memasang tirai dan tidak menggunakan live music," kata Oman Apriaman, Jumat 28/02/2025.ujar Oman Apriaman.

Lanjut Oman,Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 Hihriyah. Pemerintah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang perlu melakukan berbagai pengaturan sesuai dengan surat edaran Bupati dan Himbauan bersama MUI, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini dilakukan bersama TNI, Polri, Satpol PP Kecamatan, Selain itu juga melibatkan petugas kelurahan atau desa se-Kecamatan Rajeg.pungkas Oman .( Ade )