PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) mengenai kenaikan pangkat dan masa pensiun bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin, 4 Mei 2026.
Kegiatan penting ini dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bertempat di Lapangan Setda Kabupaten Garut. Penyerahan SK ini menjadi bagian dari rangkaian apel gabungan yang dihadiri oleh berbagai unsur pegawai di lingkungan Pemkab Garut.
Secara spesifik, terdapat tiga pejabat yang menerima SK kenaikan pangkat untuk periode April 2026, yaitu Ridzky Ridznurdihin, Risa Kristalia Nurlela, dan Asep Gunawan. Selain itu, lima orang ASN juga dilepas karena telah memasuki masa purna tugas mereka.
Presiden Prabowo Resmikan Strategi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan 2026-2029
Lima ASN yang memasuki masa pensiun tersebut adalah Wiati Kartini, Kartini, Jakaria, Wahyudin, dan Engkun Sutiamin. Pemerintah daerah memberikan apresiasi penuh atas pengabdian yang telah mereka berikan selama masa baktinya.
Bupati Syakur Amin menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan, karena hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja yang telah dicapai selama ini telah diakui. "Kenaikan pangkat merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan karena menunjukkan pencapaian kinerja yang telah diraih," ujar Syakur.
Selain memberikan penghargaan, Bupati juga mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk senantiasa menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan amanah jabatan masing-masing. Beliau menekankan pentingnya menghindari penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, atau aset negara.
Bupati mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mencederai amanah jabatan pada akhirnya akan terungkap dan harus dipertanggungjawabkan. "Jangan sampai jabatan, kekuasaan, maupun harta disalahgunakan. Semua pelanggaran pada akhirnya akan terungkap," tegas Syakur.
Lebih lanjut, Bupati Garut memberikan instruksi tegas agar seluruh pegawai mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini merinci kewajiban dan larangan yang mengikat setiap abdi negara.
Bupati Syakur juga menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada para pensiunan yang telah menyelesaikan pengabdiannya, seraya berharap semua dedikasi mereka dicatat sebagai amal kebaikan. Dikutip dari informasi yang ada, kegiatan apel gabungan ini ditutup dengan ucapan selamat langsung dari Bupati kepada para penerima SK.