Pemerintah Indonesia terus memperketat akurasi penyaluran bantuan sosial melalui sistem pemeringkatan kesejahteraan yang dikenal dengan istilah desil. Penggunaan angka desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional menjadi acuan utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan. Langkah ini bertujuan agar distribusi dana negara lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial secara intensif.
Desil merupakan indikator yang membagi populasi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi dari yang terendah hingga tertinggi. Kelompok desil 1 mewakili sepuluh persen rumah tangga dengan kondisi ekonomi paling bawah atau masuk dalam kategori sangat miskin. Sebaliknya, desil 10 menunjukkan kelompok masyarakat yang paling sejahtera sehingga mereka dipastikan tidak menjadi prioritas dalam program perlindungan sosial.
Penentuan posisi desil sebuah keluarga didasarkan pada berbagai variabel sosial ekonomi yang dikumpulkan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Faktor-faktor tersebut mencakup kepemilikan aset berharga, kondisi fisik bangunan rumah, hingga tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan anggota keluarga. Selain itu, jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga juga menjadi pertimbangan krusial dalam menentukan peringkat kesejahteraan tersebut secara akurat.
Kebijakan pemeringkatan ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 sebagai landasan hukum operasional yang sah di lapangan. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh data yang digunakan bersumber langsung dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Pemerintah berkomitmen menggunakan data terpadu tersebut untuk meminimalisir kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan reguler di masa mendatang.
Mulai triwulan pertama tahun 2026, terdapat penyesuaian kriteria bagi penerima Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai yang perlu diketahui masyarakat. Prioritas penerima bantuan ini akan difokuskan hanya pada masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4 saja. Sementara itu, Program Keluarga Harapan tetap mempertahankan standar yang sama dengan memprioritaskan keluarga yang berada dalam kategori desil 1 sampai 4.
Masyarakat kini dapat memantau posisi desil keluarga mereka secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di berbagai platform digital. Setelah melakukan pendaftaran akun dengan mengunggah data KTP dan Kartu Keluarga, pengguna dapat mengakses menu profil untuk melihat peringkat kesejahteraan. Fitur ini memberikan transparansi penuh bagi warga untuk mengetahui peluang mereka dalam mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah secara berkala.
Memahami mekanisme desil sangat penting bagi masyarakat agar memiliki ekspektasi yang tepat terhadap berbagai program bantuan pemerintah yang sedang berjalan. Dengan data yang lebih terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi masyarakat sangat miskin yang terlewat dari skema perlindungan sosial nasional. Transparansi melalui aplikasi digital menjadi kunci utama dalam membangun sistem jaring pengaman sosial yang lebih adil, merata, dan akuntabel.