PORTAL7.CO.ID - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau menunjukkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah mereka. Operasi ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan zat terlarang jenis sabu dalam jumlah yang terbilang besar.

Penangkapan krusial tersebut difokuskan pada seorang kurir yang diduga berperan penting dalam distribusi barang ilegal tersebut. Kurir yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian ini diketahui memiliki inisial TS, yang saat penangkapan berusia 32 tahun.

Petugas berhasil menyita total barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih melebihi satu kilogram. Penyitaan dalam jumlah besar ini menandakan keberhasilan dalam memutus rantai pasok narkoba tingkat regional.

Lokasi spesifik penangkapan ini berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), yang merupakan jalur vital di wilayah tersebut. Kejadian ini terjadi di area Kelurahan Durian Rampak, Lubuklinggau, yang menjadi titik rawan peredaran narkoba.

Adapun waktu pelaksanaan operasi penangkapan yang sukses ini tercatat pada hari Senin, tepatnya tanggal 4 Mei 2026. Momen penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dan pengintaian intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Aksi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lubuklinggau ini dikategorikan sebagai aksi heroik karena berhasil mencegah masuknya narkoba dalam jumlah besar ke masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

Keberhasilan ini secara langsung berkontribusi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang diduga memiliki jaringan lintas kabupaten di Sumatera Selatan. Jaringan ini diduga melibatkan pergerakan barang haram antar wilayah di provinsi tersebut.

"Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah mereka," demikian disampaikan dalam informasi awal terkait penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, informasi tersebut turut menyebutkan detail pelaku, "Penangkapan dilakukan terhadap seorang kurir berinisial TS (32) yang kedapatan membawa barang haram seberat lebih dari 1 kilogram."