PORTAL7.CO.ID - Memasuki awal Maret 2026, persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah semakin intensif, memicu pertanyaan besar mengenai waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh lapisan pekerja. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, maupun karyawan sektor swasta kini menanti kepastian jadwal penerimaan bonus finansial tahunan tersebut. Pemerintah dan perusahaan diharapkan segera merilis regulasi final terkait pembayaran tunjangan hari raya tahun ini.
Hingga berita ini diturunkan pada Mar 4, 2026, otoritas pusat belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait tanggal pasti cairnya THR untuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Informasi mengenai komponen dan besaran THR 2026 juga masih dalam tahap finalisasi regulasi. Publik diminta untuk menantikan arahan resmi dari instansi terkait mengenai mekanisme pembayaran di tahun mendatang.
Apabila mengacu pada pola regulasi tahun sebelumnya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, biasanya pembayaran THR untuk abdi negara dicairkan maksimal dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Berdasarkan proyeksi Kalender Hijriah Kementerian Agama, 1 Syawal 1447 H diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa saat ini proses administrasi pencairan THR bagi ASN masih berlangsung dan menunggu arahan final dari Presiden. Sementara itu, PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa pembayaran THR pensiunan 2026 baru dapat dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) resmi diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan.
Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, estimasi pencairan THR bagi ASN dan pensiunan diperkirakan sudah dapat dimulai sekitar 6 Maret 2026. Berbeda dengan sektor publik, ketentuan bagi pekerja swasta diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, batas waktu pencairan THR untuk karyawan swasta diprediksi paling lambat pada 14 Maret 2026. Selain THR, ASN juga menanti pencairan Gaji ke-13 yang secara historis biasanya dibayarkan pada rentang waktu pertengahan tahun, kemungkinan besar antara Juni hingga Juli 2026.
Secara ringkas, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal pasti pencairan THR 2026 untuk ASN, pensiunan, dan pekerja swasta. Informasi awal menunjukkan potensi pencairan berkisar pada pertengahan Maret, namun kepastiannya bergantung pada penerbitan regulasi final.
Sumber: Infonasional