JAKARTA, 18 Desember 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi menanggapi tuduhan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, terkait dugaan pengadaan "borongan laptop" senilai Rp3,6 miliar. BKN menegaskan bahwa tuduhan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta pengadaan yang sebenarnya.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa BKN, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa angka Rp3,6 miliar yang tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah pagu anggaran pada tahap perencanaan, bukan nilai realisasi pengadaan barang.

Eko merinci bahwa anggaran tersebut sejatinya terbagi menjadi dua paket pengadaan yang berbeda tujuan dan metode, dan tidak ada indikasi penggabungan paket.

“Dua paket ini dirancang terpisah dengan struktur belanja yang jelas. Tidak ada penggabungan paket maupun manipulasi nilai sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Eko pada Selasa (16/12).

Rincian Dua Paket Pengadaan

Menurut BKN, rincian pagu anggaran Rp3,6 miliar tersebut terbagi sebagai berikut:

1. Kode RUP 61989710: Paket Pengadaan Sarana Penunjang Penilaian Kompetensi. Dari total pagu Rp1,8 miliar, alokasi untuk pembelian laptop hanya berjumlah 2 unit dengan nilai Rp51.372.000. Proses pengadaan ini dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung.
2. Kode RUP 60571695: Pengadaan 100 unit laptop senilai Rp1.875.100.000, yang ditujukan sebagai sarana kerja bagi 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024. Proses ini diklaim BKN dilakukan secara transparan melalui E-Purchasing (Katalog Elektronik).

LPMLK Desak Kejaksaan Agung Turun Tangan

Di sisi lain, polemik ini menarik perhatian Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK). Penggiat anti-korupsi LPMLK, Nurdin Sumadiharjo, menyatakan bahwa demi menjaga integritas institusi negara dan menghindari isu liar di masyarakat, audit investigatif oleh aparat penegak hukum sangat diperlukan.