PORTAL7.CO.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof Dadan Hindayana, memberikan penegasan tegas mengenai status insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap standar higiene dan sanitasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan ini disampaikan pada Rabu, 29 April 2026, menyusul munculnya kritik tajam terkait kebijakan pemberian insentif bagi dapur yang terindikasi bermasalah, terutama setelah adanya laporan insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Dikutip dari Detik Health, Dadan Hindayana sebelumnya sempat memberikan respons yang menimbulkan ambiguitas mengenai nasib pembayaran operasional bagi dapur yang sedang dalam masa penangguhan sementara. Hal ini memicu reaksi publik dan parlemen mengenai alokasi anggaran negara.
"Untuk yang sementara tetap diberi," respons Dadan saat ditanyai wartawan soal apakah insentif tetap berlaku bagi SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya.
Pernyataan awal tersebut segera menuai kecaman keras dari Komisi IX DPR RI, yang menganggap kebijakan tersebut sebagai pemborosan anggaran di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyoroti potensi kerugian negara dari pembayaran insentif kepada unit yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Wah ini gila, di saat rakyat lagi susah, ekonomi lagi nggak baik, semua lembaga dipaksa efisiensi, negara justru membayar insentif kepada dapur SPPG yang ditutup karena kasus keracunan, dan karena tidak layak operasi," kata Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Charles Honoris berpendapat bahwa dapur yang ditutup karena masalah operasional seharusnya dikenakan sanksi tegas berupa penghentian pembayaran dana, bukan malah tetap menerima insentif. Ia menekankan bahwa dapur yang bermasalah menunjukkan adanya risiko kesehatan bagi masyarakat penerima manfaat program.
"Coba kita pakai logika sederhana, dapur ditutup itu artinya dapur itu bermasalah, artinya ada kelalaian, artinya ada risiko terhadap kesehatan masyarakat, tapi bukannya diberi sanksi tegas, dapur-dapur ini malah tetap dibayar Rp 6 juta per hari, ini bukan hanya salah kebijakan, ini pemborosan yang terang-terangan," lanjut Charles Honoris.
Menanggapi sorotan tersebut, BGN segera melakukan pelurusan informasi mengenai mekanisme pembayaran insentif yang sebenarnya. Mekanisme ini ternyata sangat bergantung pada kepatuhan SPPG terhadap prosedur operasional standar serta kualitas bahan baku yang digunakan.