Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera menyerahkan temuan audit mengenai potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran sebesar Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
CBA menilai bahwa laporan yang mencakup 21 temuan di tubuh BUMN tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif semata.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan dengan nilai potensi kerugian yang fantastis itu harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh penegak hukum.
“Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya dijadikan laporan di atas kertas. Hasil audit BPK harus diserahkan kepada aparat hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Rabu (15/12/2025).
Menurut Uchok, sebagai auditor negara, BPK dalam menyusun laporan audit tentu telah didukung oleh bukti dan data yang sangat kuat. Oleh karena itu, hasil audit tersebut sudah memadai untuk menjadi dasar bagi aparat penegak hukum memulai proses penyelidikan di PT Pupuk Indonesia.
“BPK biasanya bekerja dengan data dan bukti yang sangat kuat. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membuka penyelidikan,” tambahnya.
Soroti Indikasi Overpricing Rp1,91 Triliun
CBA secara khusus menyoroti salah satu temuan utama BPK, yakni adanya indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun. Pemahalan harga ini terindikasi terjadi dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).
Uchok menekankan bahwa indikasi pemahalan harga tersebut harus diusut secara mendalam oleh aparat hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah praktik tersebut masih berada dalam koridor bisnis ke bisnis (business to business) yang wajar atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis yang wajar atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Pihak yang diminta untuk dimintai keterangan termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.
“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tutup Uchok Sky.
.png)


.png)