Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan resmi mengenai simpang siur kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat. Klarifikasi ini muncul menyusul disepakatinya Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara. Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua komoditas impor dari Negeri Paman Sam tersebut mendapatkan pengecualian aturan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa sektor makanan dan minuman tetap wajib mengantongi sertifikat halal sebelum dipasarkan di tanah air. Kebijakan ini diambil untuk memastikan perlindungan bagi konsumen muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Bagi produk yang mengandung bahan non-halal, produsen diwajibkan menyertakan keterangan atau label khusus secara transparan.
Haryo menjelaskan bahwa relaksasi sertifikasi halal hanya menyasar kategori tertentu seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya. Meskipun dibebaskan dari kewajiban label halal, produk-produk tersebut tetap harus memenuhi standar keamanan serta mutu yang ketat. Perusahaan wajib menerapkan praktik manufaktur yang baik dan memberikan rincian kandungan produk demi akurasi informasi bagi publik. "Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," ujar Haryo dalam keterangan resminya pada Minggu (22/2/2026). Ia menegaskan bahwa produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan yang jelas demi perlindungan konsumen. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat Indonesia terkait barang yang mereka konsumsi.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri yang berbasis di Amerika Serikat. Melalui kesepakatan ini, pengakuan keabsahan label halal yang dilakukan di AS dapat berlaku secara sah di pasar domestik Indonesia. Skema ini diharapkan mampu menjawab tingginya permintaan pasar terhadap produk daging dan barang konsumsi berkualitas tinggi dari luar negeri.
Isu ini awalnya mencuat ke publik setelah munculnya rincian dokumen Agreement on Reciprocal Trade Annex III Pasal 2.9 pada Sabtu (21/2/2026). Dokumen tersebut memaparkan rencana pembebasan persyaratan pelabelan halal untuk memfasilitasi ekspor komoditas tertentu dari Amerika Serikat. Namun, pemerintah segera meluruskan bahwa implementasi di lapangan tetap mengacu pada kategori produk yang telah ditentukan secara spesifik.
Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat mengenai jaminan kehalalan produk impor yang beredar luas. Pemerintah berkomitmen menjaga integritas sistem halal nasional sembari terus memperkuat hubungan ekonomi internasional. Dengan aturan yang jelas, arus perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat diharapkan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan aspek religiusitas.
Sumber: Infonasional