Tunjangan Hari Raya (THR) kini menjadi hak normatif yang paling dinantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia menjelang perayaan hari besar keagamaan. Kebijakan krusial ini tidak muncul begitu saja, melainkan lahir dari proses sejarah yang panjang dan penuh perjuangan serikat buruh sejak awal 1950-an. Pemerintah telah menetapkan regulasi ketat agar hak ekonomi ini tersalurkan tepat waktu kepada seluruh penerima yang sah sesuai ketentuan berlaku.

Menilik sejarahnya, tradisi pemberian dana tambahan ini dimulai pada tahun 1951 di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman. Kala itu, kebijakan tersebut hanya ditujukan bagi Pamong Praja atau PNS dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji. Namun, langkah ini memicu protes besar dari kalangan pekerja swasta pada 1952 yang menuntut keadilan serta tunjangan serupa bagi mereka.

Aspirasi tersebut akhirnya mulai diakomodasi pada 1954 saat Menteri Perburuhan merilis surat edaran mengenai "Hadiah Lebaran" sebesar seperdua belas dari upah. Status hukumnya semakin kuat pada 1961 melalui Peraturan Menteri yang mewajibkan perusahaan memberi tunjangan bagi karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan. Istilah resmi Tunjangan Hari Raya (THR) baru mulai digunakan secara luas sejak tahun 1994 untuk mencakup seluruh hari raya keagamaan.

Transformasi signifikan terjadi pada 2016 lewat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang memperluas cakupan penerima manfaat secara drastis. Aturan ini menetapkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR secara proporsional. Selain itu, regulasi ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk menuntaskan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba tanpa alasan penundaan.

Memasuki tahun 2025, pemerintah memperkuat landasan hukum melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025. Aturan terbaru ini mencakup berbagai kategori penerima mulai dari pekerja tetap, kontrak, hingga aparatur sipil negara dan pensiunan. Setiap komponen gaji dan mekanisme perhitungan telah diatur secara rinci untuk mencegah terjadinya perselisihan antara pemberi kerja dan buruh di lapangan.

Ketegasan pemerintah juga terlihat dari sanksi administratif bagi perusahaan yang nekat melanggar tenggat waktu pembayaran kepada karyawannya. Pengusaha yang terlambat menyalurkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan yang harus dibayarkan kepada pekerja. Bahkan, sanksi paling berat dapat berupa pembekuan izin usaha jika perusahaan terbukti gagal memenuhi hak para buruh tersebut sesuai tenggat H-7.

Bagi ASN dan pensiunan, pencairan THR biasanya dijadwalkan lebih awal yakni sekitar 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya keagamaan berlangsung. Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa tunjangan ini wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan menggunakan sistem cicilan sedikit pun. Dengan pengawasan ketat dari kementerian terkait, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat tetap terjaga di tengah momentum sakral perayaan keagamaan.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/sejarah-panjang-thr-di-indonesia