PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang dalam tahap perumusan regulasi baru yang akan mengatur pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan strategis ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi landasan dasar pengenaan pajak sektor otomotif di Indonesia.

Perubahan skema perpajakan ini menjadi sinyal berakhirnya masa pembebasan pajak atau tarif nol rupiah bagi kendaraan ramah lingkungan di wilayah ibu kota. Langkah penyesuaian ini diambil untuk memperbarui struktur pendapatan daerah, sebagaimana informasi yang dilansir dari Detik Oto pada Selasa (21/4/2026).

Meskipun pajak mulai diberlakukan, pemerintah daerah memastikan bahwa masyarakat tidak akan dibebani tarif penuh seperti kendaraan konvensional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menyiapkan skema insentif khusus agar nilai pajak yang dibayarkan para pemilik kendaraan listrik tetap berada pada angka yang terjangkau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, telah memberikan konfirmasi resmi mengenai proses penyusunan aturan turunan tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan berbasis baterai tidak akan lagi sepenuhnya bebas dari kewajiban pajak, namun tetap akan mendapatkan perhatian khusus melalui keringanan.

"Pajak kendaraan listrik memang tidak akan lagi gratis dan regulasi turunannya saat ini tengah kami siapkan," kata Lusiana Herawati.

Penjelasan tersebut mempertegas komitmen pemerintah untuk tetap memberikan stimulus bagi para pengguna kendaraan listrik di Jakarta. Langkah ini dianggap sangat penting guna menjaga keseimbangan antara target penerimaan daerah dan upaya percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan untuk menekan polusi.

"Masyarakat tetap akan mendapatkan insentif berupa keringanan pajak yang saat ini masih dalam tahap perumusan," ujar Lusiana Herawati.

Di sisi lain, para pelaku industri otomotif mulai mencermati potensi perubahan perilaku pasar menyusul adanya kebijakan pajak baru ini. CEO GAC AION, Andry Ciu, mengungkapkan bahwa pemberlakuan pajak pada kendaraan listrik kemungkinan besar akan memicu dinamika tertentu pada sisi calon konsumen, terutama terkait penyesuaian harga jual.

"Kenaikan harga akibat pajak pasti akan memicu reaksi dari calon konsumen, namun kita perlu melihat sejauh mana respon pasar nantinya," kata Andry Ciu.