PORTAL7.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan kebijakan baru terkait administrasi kendaraan bermotor mulai Rabu, 15 April 2026. Kebijakan ini memberikan dispensasi khusus bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli.
Langkah strategis ini diambil sebagai solusi atas kendala administratif yang sering dihadapi pembeli kendaraan bekas saat ingin membayar pajak tahunan. Kebijakan nasional yang bersifat sementara ini rencananya akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo menjelaskan durasi kebijakan tersebut.
Dilansir dari Antara, inisiatif ini sebelumnya telah diuji coba oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Bapenda Jabar pada awal Maret 2026. Meski ada kelonggaran, Polri tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan identitas pemilik asli untuk validasi data kendaraan.
"Selanjutnya di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," ujar Wibowo menegaskan dasar hukum operasional mereka.
Bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini, petugas di lapangan tetap akan memberikan pelayanan pembayaran pajak sembari memberikan edukasi. Warga akan diarahkan untuk segera memproses balik nama kendaraan guna menjamin legalitas kepemilikan yang sah di masa mendatang.
"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," tutur Wibowo terkait teknis pelayanan di kantor Samsat.
Selama masa transisi ini, pemilik kendaraan baru diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta surat kesanggupan melakukan balik nama. Kelonggaran ini diberikan terutama bagi warga yang masih terkendala faktor biaya untuk mengurus perpindahan nama secara permanen saat ini.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," kata beliau menjelaskan alur birokrasinya.