PORTAL7.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan rekayasa lalu lintas terpadu untuk mengelola volume kendaraan selama periode arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri tahun 2026. Langkah ini mencakup implementasi sistem ganjil genap serta skema satu arah (one way) pada ruas-ruas jalan tol strategis.
Keputusan ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurai potensi penumpukan kendaraan yang diprediksi akan terjadi pada jalur utama penghubung antarwilayah. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengklaim kesiapan infrastruktur jalan nasional dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat tersebut.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa seluruh sarana prasarana, baik jalan tol maupun jalur non-tol, telah diperiksa dan siap beroperasi maksimal demi kelancaran pergerakan pemudik. "Kementerian PU memastikan seluruh infrastruktur jalan nasional, baik tol maupun non-tol, dalam kondisi siap mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026," jelas Menteri PU Dody Hanggodo.
Selain fokus pada kesiapan fisik jalan, Kementerian PU juga terus memonitor dan meningkatkan kualitas permukaan jalan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan selama perjalanan para pemudik. Berbagai program pendukung kelancaran arus juga telah disiapkan oleh para operator jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian, menambahkan bahwa diskon tarif tol akan ditawarkan sebagai insentif bagi pengguna jalan tol. "BPJT menyediakan diskon tarif tol serta mengoperasikan jalur tol fungsional," ungkap Kepala BPJT Wilan Oktavian. Upaya ini bertujuan untuk menyebar volume kendaraan agar tidak terkonsentrasi pada satu titik rawan kemacetan.
Mengenai aturan ganjil genap, sistem ini didasarkan pada digit terakhir pelat nomor kendaraan yang akan berlaku pada tanggal pelaksanaan. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk pelat genap.
Penegakan aturan ganjil genap akan dilakukan secara otomatis menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sepanjang tol. Hal ini menandai pergeseran dari penindakan manual yang sebelumnya kerap dilakukan di gerbang tol.
Terdapat beberapa kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari skema ganjil genap ini, seperti kendaraan dinas milik TNI/Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning. Bahkan, mobil listrik juga termasuk dalam daftar kendaraan yang bebas dari pembatasan ini.
Skema satu arah atau one way akan diberlakukan dengan memaksimalkan seluruh lajur jalan tol untuk satu arah perjalanan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jalan secara drastis saat terjadi puncak arus keberangkatan dari kawasan metropolitan.