PORTAL7.CO.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, persiapan perjalanan mudik dan rencana liburan mulai menjadi fokus utama banyak masyarakat Indonesia. Pertanyaan krusial yang muncul adalah mengenai status hari kerja pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Bulan Maret 2026 menyajikan rangkaian hari libur panjang yang berdekatan antara Hari Suci Nyepi dan momen Idul Fitri. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah kedua tanggal spesifik tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Berdasarkan informasi resmi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, ditegaskan bahwa 16 dan 17 Maret 2026 bukanlah hari libur nasional. Kedua tanggal tersebut secara administratif tetap dianggap sebagai hari kerja biasa bagi pegawai pemerintah maupun karyawan swasta.

Rangkaian resmi hari libur nasional baru akan dimulai pada tanggal 18 Maret 2026, yang ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi. Periode libur ini kemudian akan berlanjut hingga memasuki momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meskipun tidak termasuk hari libur nasional, terdapat kebijakan khusus yang diterapkan pemerintah yang memengaruhi aktivitas sebagian masyarakat pada tanggal 16 dan 17 Maret tersebut. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi kelompok tertentu.

Khusus untuk sektor pendidikan, para pelajar sudah dijadwalkan mulai menikmati libur Lebaran sejak tanggal 16 Maret 2026. "Jadwal ini mengacu pada Surat Edaran Bersama dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri mengenai kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 H," sebagaimana dikutip dari informasi yang tersedia.

Dilansir dari laman Bansos, rincian jadwal libur sekolah Lebaran 2026 telah ditetapkan, memberikan waktu istirahat yang cukup panjang bagi para siswa untuk merayakan hari raya bersama keluarga mereka.

Pemerintah juga memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa tanggal menjelang dan setelah Lebaran, meskipun tanggal tersebut bukan hari libur nasional. Kebijakan fleksibel ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

"Kebijakan WFA diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel menjelang libur Nyepi dan Idul Fitri," menurut informasi yang dipublikasikan mengenai kebijakan tersebut.