PORTAL7.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya, yakni menerapkan kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh satuan kerja Kemenag, baik di pusat maupun daerah.

Instruksi ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN, dilansir dari Cahaya.

Fokus utama dari kebijakan penyesuaian sistem kerja ini adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan kualitas sedikit pun. Prioritas utama Kemenag adalah menjaga ketersediaan dan kualitas layanan publik bagi seluruh warga negara.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan penekanan kuat mengenai hal ini saat memberikan keterangan. "Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat," tegas Nasaruddin pada Kamis (2/4/2026).

Setiap pimpinan satuan kerja diberikan diskresi untuk mengatur secara teknis pelaksanaan WFH tersebut. Penyesuaian harus mempertimbangkan karakteristik tugas spesifik serta jenis layanan yang diselenggarakan oleh unit masing-masing.

Nasaruddin Umar secara khusus menggarisbawahi bahwa layanan esensial yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat wajib tetap berjalan lancar. Hal ini mencakup layanan krusial seperti pencatatan nikah dan legalisasi buku nikah, serta berbagai pelayanan keagamaan lainnya.

Seluruh layanan pokok tersebut harus dipastikan selalu tersedia dan mudah dijangkau oleh masyarakat tanpa hambatan berarti. Ketersediaan layanan ini merupakan komitmen Kemenag dalam memenuhi kebutuhan publik secara berkelanjutan.

Selain menjaga ketersediaan layanan, Menteri Agama juga mendorong maksimalisasi pemanfaatan teknologi dalam operasional sehari-hari. Digitalisasi layanan dipandang sebagai solusi kunci agar kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mobilitas ASN dibatasi.

Kemenag juga meminta setiap unit kerja untuk menjamin transparansi informasi layanan yang diberikan kepada publik. Baik layanan yang dilakukan secara daring maupun luring harus memenuhi standar kualitas dan kecepatan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.