PORTAL7.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang menyelesaikan proses pemetaan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2026. Proses ini harus segera rampung mengingat batas akhir pengajuan kebutuhan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) adalah Maret 2026.

Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menegaskan bahwa penyusunan formasi tahun ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan pengendalian belanja pegawai. Kebijakan ini menetapkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki pemerintah provinsi.

Kebijakan pengendalian tersebut memaksa Pemerintah Provinsi NTB untuk mengimplementasikan strategi yang dikenal sebagai zero growth dalam penambahan jumlah pegawai secara bersih. Hal ini berarti penambahan formasi baru hanya akan dilakukan untuk menutupi posisi yang ditinggalkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.

"Formasi baru hanya untuk menggantikan ASN yang pensiun. Jadi kita harus zero growth," tegas Tri di Mataram pada Kamis, 9 April 2026, menggarisbawahi prinsip ketat dalam rekrutmen mendatang.

Diperkirakan sebanyak 545 PNS di lingkungan Pemprov NTB akan pensiun sepanjang tahun 2026, dan angka ini menjadi batas maksimum usulan formasi yang dapat diajukan ke pemerintah pusat. Selain itu, BKD juga wajib memastikan bahwa kemampuan keuangan daerah tetap stabil sesuai ambang batas yang ditetapkan.

"Kita harus cek juga posisi belanja aparatur saat ini. Kalau sudah mendekati atau melampaui 30 persen, tentu perlu kehati-hatian dalam mengusulkan formasi," ujar Tri Budiprayitno mengenai pertimbangan fiskal daerah.

Pemetaan formasi tidak dilakukan secara seragam, melainkan melalui koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengidentifikasi jabatan-jabatan yang sifatnya strategis dan mendesak. Prioritas utama diberikan kepada sektor kesehatan apabila terdapat kekosongan tenaga medis yang dianggap krusial bagi pelayanan publik.

"Kalau ada posisi yang sangat dibutuhkan seperti tenaga medis, tentu harus dibuka rekrutmennya," kata Tri, menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan sektor vital. Selain mempertimbangkan jumlah pensiunan, BKD juga menganalisis dampak dari penambahan 9.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang direkrut pada Desember 2025.

Analisis kebutuhan ini didasarkan pada hasil kajian Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) ASN yang telah dilakukan. Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa beberapa formasi sebelumnya tidak terisi karena minimnya peminat, terutama untuk posisi dokter subspesialis.