PORTAL7.CO.ID - Kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, akan menerapkan kebijakan khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Kebijakan ini melibatkan sektor transportasi publik lokal.
Sebanyak 2.100 sopir angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di wilayah Puncak dipastikan akan mendapatkan jadwal libur sementara selama periode perayaan Idul Fitri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengaturan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa para sopir yang terdampak kebijakan ini akan menerima uang kompensasi finansial. Kompensasi tersebut ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per sopir.
Trayek angkot yang akan diberlakukan libur operasi mencakup rute Sukasari-Cisarua, Sukasari-Cibedug, serta Ciawi-Pasir Muncang. Pembatasan operasional ini diharapkan dapat membantu kelancaran mobilitas selama musim libur.
Dadang Kosasih mengonfirmasi rincian pemberian kompensasi tersebut kepada awak media. "Jumlah untuk yang dapat kompensasi 2.100 dari 3 trayek, satu sopir dapat Rp 200 ribu," ujarnya saat memberikan keterangan pada Selasa (10/3).
Kebijakan peniadaan sementara operasional angkot ini bertujuan utama untuk meminimalisir potensi kemacetan parah yang sering terjadi di kawasan wisata Puncak saat libur panjang tiba. Hal ini merupakan bagian dari skema manajemen transportasi.
Mengenai durasi libur, para sopir angkot tersebut dijadwalkan untuk tidak beroperasi selama total empat hari penuh. Namun, tanggal pasti pelaksanaan libur masih menunggu keputusan final dari rapat koordinasi terkait.
"Tanggalnya belum bisa kita pastikan, yang jelas 4 hari, mungkin besok lah kita kasih kepastian kapan liburnya di rapat terakhir," ucap Dadang Kosasih, menekankan bahwa kepastian jadwal akan segera diumumkan.
Pendanaan untuk pemberian uang kompensasi kepada para sopir angkot ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov). Ini menunjukkan dukungan penuh dari tingkat provinsi terhadap kebijakan lokal ini.