PORTAL7.CO.ID - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, mengungkapkan rasa terkejutnya setelah mengetahui adanya dugaan upaya pengkondisian dana senilai USD 1 juta. Dana tersebut diduga terkait dengan mantan Menteri Agama yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Keterkejutan Marwan ini muncul karena informasi tersebut sama sekali tidak terungkap selama masa kerja intensif Pansus Haji untuk menelusuri penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Ia menegaskan bahwa informasi ini baru didengarnya belakangan.
"Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu," kata Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (13/3/2026).
Sebagai Ketua Komisi VIII DPR, Marwan menjelaskan bahwa fokus utama Pansus Haji selama bekerja adalah melakukan penggalian data secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan haji tahun 2024. Upaya pengumpulan data bahkan sampai melibatkan tim yang turun langsung ke Arab Saudi.
Ia juga menekankan batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pansus Haji dalam proses kerja mereka. Menurut Marwan, Pansus tidak memiliki fungsi penegakan hukum secara langsung dalam investigasi yang dilakukan.
Kesimpulan akhir yang dihasilkan oleh Pansus Haji hanya bersifat rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH). Rekomendasi tersebut bertujuan agar setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Mengenai isu pembagian kuota haji dengan skema 50:50, Marwan menegaskan bahwa hal tersebut sudah dibahas secara mendalam dalam laporan akhir pansus. Hasil pembahasan tersebut menyimpulkan bahwa skema pembagian tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya upaya dari mantan Menteri Agama untuk 'mengondisikan' Pansus Haji DPR. Upaya ini diduga bertujuan memuluskan niatnya terkait pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk kuota reguler.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa upaya pengkondisian itu dilakukan melalui pemberian sejumlah uang. Uang tersebut berasal dari fee yang diperoleh tersangka karena memberikan kuota tambahan sebesar 50% kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).