JAKARTA - Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Desakan ini muncul setelah GSBK menyoroti lonjakan anggaran proyek yang dinilai tidak transparan dan berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam tata kelola pembangunan prasarana LRT Jabodebek, terutama terkait kenaikan nilai kontrak dari kontraktor pelaksana, PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Pembangunan LRT Jabodebek yang menghubungkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, dimulai sejak 10 Februari 2017. Menurut Febri, nilai kontrak awal proyek tersebut hanya sebesar Rp23,9 triliun.

“Namun melalui beberapa kali addendum kontrak, nilainya melonjak menjadi Rp25,5 triliun, atau naik sekitar Rp2,1 triliun,” kata Febri Yohansyah dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Kenaikan nilai kontrak tersebut, jelas Febri, tertuang dalam Addendum ke-6 yang disepakati antara Kementerian Perhubungan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kesepakatan itu tercatat dalam Addendum Nomor HK.201/2/3/DJKA/2023 dan Nomor 031-2/2023/061 tertanggal 14 Desember 2023.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Persoalan Pembayaran dan Beban PT KAI