JAKARTA – Komisi VII DPR RI menyoroti tajam paparan anggaran Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tahun 2026 dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026). Ketidaksinkronan data alokasi anggaran menjadi pemicu utama interupsi anggota dewan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tersebut.

Dalam forum resmi itu, Ketua Komisi VII DPR RI meminta klarifikasi mendalam terkait angka-angka yang disampaikan oleh jajaran teknis kementerian. DPR menekankan bahwa kejelasan dan konsistensi data merupakan syarat mutlak dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Ketidaksinkronan Data dan Penggunaan Istilah Estimasi

Perdebatan mencuat saat ditemukan perbedaan signifikan dalam penyebutan angka transfer anggaran ke daerah. Di satu bagian paparan, anggaran disebutkan sebesar Rp5,7 miliar, namun di bagian lain angka tersebut melonjak menjadi Rp17,86 miliar.

Selain perbedaan angka, penggunaan kata "sekitar" dalam penyampaian nilai anggaran juga menuai kritik dari anggota dewan. DPR menilai bahwa dalam dokumen resmi kenegaraan, angka anggaran harus bersifat eksak dan bukan estimasi untuk menghindari multitafsir serta memastikan transparansi.

Dinamika rapat ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, yang memicu perhatian luas publik terhadap kualitas penyajian data dan tata kelola anggaran di lingkungan Kemenpar.

Tenggat Waktu Lima Hari untuk Perbaikan

Sebagai tindak lanjut, Komisi VII DPR RI memberikan tenggat waktu lima hari kepada Kementerian Pariwisata untuk memperbaiki dan menyampaikan ulang laporan anggaran yang telah diverifikasi. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif guna memastikan seluruh data yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Tenggat tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dilakukan secara ketat demi memastikan setiap rupiah dialokasikan secara tepat sasaran.