PORTAL7.CO.ID - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk melalui proses hukum menyusul tuduhan fitnah yang dilayangkan kepadanya. Tuduhan ini berkaitan dengan pernyataan yang ia sampaikan mengenai Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya dalam sebuah video yang sempat viral.
Pernyataan kesiapan ini disampaikan Amien Rais usai menghadiri acara Musyawarah Nasional Partai Ummat yang diselenggarakan di Sleman pada hari Minggu, 3 Mei 2026. Momen ini menjadi respons langsungnya terhadap polemik yang kian memanas mengenai konten video kontroversial tersebut.
Polemik ini berawal dari unggahan video di kanal YouTube pribadi Amien Rais yang berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL." Video berdurasi delapan menit tersebut, sebagaimana dikonfirmasi, sudah tidak dapat diakses lagi di platform YouTube sejak Minggu siang.
Amien Rais menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi harus tetap dijaga dan tidak boleh dibatasi atau diberangus oleh pihak manapun. Ia menekankan pentingnya ruang bagi perbedaan pendapat dalam sistem demokrasi yang sehat.
"Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien Rais, Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
Menurutnya, perbedaan pendapat antara warga negara dengan penguasa yang resmi, atau dengan kelompok masyarakat lainnya, adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Titik perbedaan tersebut harus selalu berpusat pada kepentingan bangsa atau nasib negara.
"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," ujarnya.
Menanggapi ancaman langkah hukum dari pemerintah, Amien Rais meminta agar semua pembuktian dilakukan secara transparan dan terbuka di persidangan. Ia secara spesifik meminta agar proses pembuktian melibatkan ahli medis spesialis.
"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tegas Amien Rais.