PORTAL7.CO.ID - Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu secara resmi membuka kegiatan sosialisasi mengenai peraturan terbaru seputar dana desa. Acara penting ini diselenggarakan di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Laguboti, pada hari Kamis, 9 April 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya, serta para Camat se-Kabupaten Toba, guna memastikan pemahaman yang seragam terhadap regulasi keuangan desa yang baru. Fokus utama sosialisasi ini adalah menjaga akuntabilitas dalam setiap rupiah dana yang dikelola oleh pemerintah desa.

Bupati Effendi Sintong P. Napitupulu menekankan perlunya pemerintah desa menjalankan kewenangan mereka dengan penuh tanggung jawab. Hal ini terutama berkaitan dengan cara desa mengalokasikan dan menggunakan Dana Desa (DD) yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2026.

Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Selain itu, dibahas pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur secara spesifik pengelolaan dana desa untuk tahun yang sama.

Regulasi tingkat daerah juga disosialisasikan, termasuk Peraturan Bupati Toba Nomor 12 Tahun 2026 mengenai alokasi dan pedoman pelaksanaan Dana Desa di Toba. Terdapat juga Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2026 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk desa.

"Pemerintah Desa di Kabupaten Toba diharapkan mampu menjaga dan melaksanakan kewenangan desa secara bertanggung jawab, khususnya dalam penggunaan dana desa," ujar Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu saat membuka kegiatan sosialisasi di Laguboti pada Kamis, 9 April 2026.

Secara agregat, total dana yang akan diterima desa di Toba meliputi DD dari APBN sebesar Rp 39.670.606.400,-. Ditambah lagi, terdapat Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp 86.356.327.840,- dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) senilai Rp 10.600.000.000,-.

Namun, alokasi dana desa tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi karena mayoritas anggaran dialihkan untuk pembangunan gerai serta modal bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) demi mendorong ekonomi desa.

Kondisi serupa juga terjadi di daerah lain, dilansir dari Kompasiana.com, di mana tahun anggaran 2026 menjadi masa yang menantang karena realokasi dana desa mencapai 58,03 persen untuk KDMP di wilayah Jawa Barat.