PORTAL7.CO.ID - Aksi unjuk rasa besar-besaran oleh serikat buruh kembali terjadi di ibu kota pada Kamis pagi, 7 Mei 2026. Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memilih Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan sebagai lokasi penyampaian aspirasi mereka.

Tujuan utama dari demonstrasi ini adalah desakan mendesak pemerintah agar segera membatalkan regulasi terbaru yang mengatur mengenai sistem alih daya atau outsourcing. Aksi ini merupakan respons langsung dari kelompok pekerja terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan hak-hak buruh.

Kepolisian memprediksi bahwa mobilisasi massa ini akan berdampak signifikan terhadap kondisi lalu lintas di kawasan Jalan Gatot Subroto. Peningkatan volume kendaraan diperkirakan mulai terasa sejak pukul 09.00 WIB di sekitar area Gedung Kemnaker.

TMC Polda Metro Jaya telah mengeluarkan peringatan dini kepada publik mengenai potensi kemacetan yang ditimbulkan oleh aksi tersebut. Peringatan ini disampaikan agar masyarakat dapat mengantisipasi perjalanan mereka pada hari itu.

"Sehubungan dengan adanya kegiatan penyampaian pendapat pada Kamis, 7 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB di kawasan Kementerian RI, Jakarta Selatan, arus lalu lintas di sekitar lokasi diperkirakan mengalami peningkatan kepadatan dan perlambatan perjalanan," tulis TMC Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Otoritas kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengambil langkah proaktif dalam merencanakan jadwal keberangkatan mereka. Hal ini penting untuk meminimalisir gangguan mobilitas warga lainnya.

"Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, menggunakan jalur alternatif bila diperlukan, serta tetap mematuhi arahan petugas di lapangan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran bersama," demikian imbauan yang disampaikan oleh TMC Polda Metro.

Diperkirakan jumlah total peserta aksi yang akan memadati area tersebut mencapai sekitar seribuan orang. Massa dijadwalkan tiba di lokasi pada pukul 10.15 WIB di bawah komando langsung dari Said Iqbal, salah satu tokoh kunci dalam gerakan buruh nasional.

Fokus utama dari tuntutan yang dibawa oleh para demonstran adalah pencabutan segera terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai batasan dan ketentuan implementasi alih daya dalam sektor ketenagakerjaan.