PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara aktif mendorong percepatan pembangunan akses jalan alternatif yang menghubungkan Taman Budaya Sentul City menuju Puncak II. Langkah ini dipandang sebagai solusi fundamental jangka panjang untuk mengatasi masalah kemacetan kronis di area Sentul City dan sekitarnya.

Inisiatif pembangunan infrastruktur ini terus berjalan meskipun sempat memicu protes dari sebagian warga perumahan di kawasan tersebut. Pemkab Bogor kini berupaya meyakinkan publik bahwa proyek strategis ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Protes tersebut muncul menyusul adanya penggunaan lahan cadangan efektif milik perumahan Vepasamo Sentul City untuk dialokasikan sebagai bagian dari trase jalan alternatif menuju Puncak II. Hal ini menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir.

Menanggapi kekhawatiran warga, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut. Klarifikasi ini bertujuan untuk menenangkan situasi dan memberikan kepastian hukum.

"Proses pembangunan akses jalan ini sudah sesuai aturan, salah satunya penggunaan lahan cadangan efektif di Vepasamo berdasarkan Site Plan tahun 2023," ujar Eko Mujiarto, Kepala DPKP Kabupaten Bogor.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemanfaatan lahan cadangan efektif di Vepasamo mengacu pada dokumen perencanaan resmi yang telah disahkan pada tahun 2023. Keputusan ini merupakan bagian integral dari perencanaan tata ruang kawasan.

Pemkab Bogor juga secara terbuka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap percepatan realisasi pembangunan Jalan Sentul City menuju Puncak II. Dukungan warga dinilai krusial demi kelancaran proyek.

Percepatan proyek ini sangat penting untuk memastikan bahwa solusi kemacetan di koridor utama dapat segera terwujud, memberikan dampak positif signifikan bagi mobilitas dan ekonomi lokal.

Dilansir dari Bogorplus.id, dialog antara pemerintah dan warga akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak dapat terakomodasi dalam proses pembangunan infrastruktur vital ini.